PLAGIARISME YANG KERAP DI LAKUKAN MAHASISWA
CYBER CRIME (OFFSENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY)
Mahasiswa adalah suatu sebutan yang ditujukan kepada seseorang yang sedang menempuh pendidikan tinggi, baik di sekolah tinggi, akademi, maupun universitas (Kurniawan, 2021). Kata Mahasiswa sendiri berasal dari dua suku kata yaitu maha dan siswa (Kurniawan, 2021). Maha memiliki arti “ter” sedangkan siswa memiliki arti “pelajar”, maka secara pengertian mahasiswa berarti “terpelajar” (Kurniawan, 2021).
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), dalam struktur pendidikan di Indonesia, mahasiswa menempati peringkat tertinggi dari yang lain (Fai’zah, 2021). Maka tidak heran, mahasiswa yang mayoritas kawula muda sering di cap sebagai generasi penerus bangsa. Soekarno bahkan menyatakan “Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, dan beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia” (Tou, 2020).
Begitu besar harapan bangsa dan negara kepada mahasiswa, namun sayangnya mahasiswa diera kini sering dijumpai melakukan suatu tindakan yang tidak terpuji yang meruntuhkan suatu fondasi atau dasar dari dunia pendidikan dan ilmiah. Menurut Ramzan fondasi atau dasar dari dunia pendidikan dan ilmiah adalah etika dan integritas (Pranajaya, 2017). Dimana etika dalam KBBI memiliki arti mengenai atau tentang apa yang baik dan buruk, sedangkan integritas adalah sifat yang menunjukkan suatu kesatuan yang utuh dan memancarkan kejujuran (Pranajaya, 2017).
Adanya kemudahan teknologi informasi seperti internet membuat mahasiswa saat ini cenderung memiliki pemikiran yang praktis dengan melakukan copy paste 2 ketika mengerjakan tugas-tugas (Pranajaya, 2017). Ironisnya, tidak sedikit mahasiswa yang melakukan tindakan copy paste atau penyalinan dari internet, tidak menyertakan sumber rujukan bahkan mengakuisisinya atau mengklaim sebagai karyanya sendiri (Pranajaya, 2017).
Padahal tindakan tersebut termasuk ke dalam tindakan plagiarisme atau pencurian karya orang lain. Plagiarisme yang terjadi di internet, bisa dikategorikan ke dalam kejahatan dunia maya (cyber crime) dengan jenis offense against intellectual property yaitu suatu kejahatan yang ditujukan terhadap HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang dimiliki pihak lain di Internet (Winata, 2019). Ini adalah tindakan yang tidak terpuji, tidak beretika, tidak jujur, dan tidak mencerminkan sebagai kaum yang terpelajar.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah atau topik utama yang akan dibahas dalam makalah ini, diantaranya:
1. Apa yang dimaksud dengan plagiarisme?
2. Apa saja hukum yang mengatur tentang plagiarisme di Indonesia?
3. Bagaimana cara menghindari tindakan plagiarisme?
4. Adakah riset yang menunjukkan plagiarisme di kalangan mahasiswa?
1.3. Tujuan dan Manfaat
Tujuan utama dibuatnya makalah ini adalah untuk mengedukasi mahasiswa agar sebisa mungkin menghindari tindakan plagiarisme terutama cyber plagiarism. Sedangkan manfaat yang didapat dari makalah ini adalah, sebagai berikut:
1. Manfaat untuk penulis
Terselesaikannya tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Informatika dan menambah wawasan kami (penulis) dalam kasus kejahatan dunia maya (cyber crime) jenis offense against intellectual property dengan studi kasus plagiarisme yang kerap dilakukan mahasiswa.
2. Manfaat untuk pembaca
a. Mengedukasi mahasiswa mengenai apa yang dimaksud plagiarisme, hukumhukum yang mengatur plagiarisme di Indonesia, dan cara menghindari tindakan plagiarisme.
b. Menambah wawasan mahasiswa dalam kasus kejahatan dunia maya (cyber crime) jenis offense against intellectual property dengan studi kasus plagiarisme yang kerap dilakukan mahasiswa.
2.1. Apa Itu Plagiarisme
Secara etimologi plagiarisme yang dalam bentuk kata kerja adalah “to plagiarize” secara harfiah berarti menjiplak atau menyontek. Echols dan Shadily menterjamahkan plagiarisme sebagai penjiblakan, plagiat. Pelakunya disebut plagiator (plagiatorist) (Panjaitan 2017). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, kata plagiarisme didefinisikan sebagai “penjiplakan yang melanggar hak cipta”. Plagiarisme sama dengan “plagiat” dan “jiplakan” (Maftuhin 2020).
Menurut Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 mendefinisikan Plagiat adalah “perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”. Dengan demikian kedua istilah plagiat dan plagiarisme memiliki makna yang hampir sama yang dapat diartikan sebagai tindakan mengambil atau mencuri karya orang lain dan mengakui karya tersebut sebagai karya sendiri. Tentu tindakan mencuri atau merampas hak atau karya orang lain adalah bentuk perilaku yang tidak dibenarkan bahkan secara hukum. Artinya orang yang melakukan plagiat atau plagiarisme akan dihadapkan dengan konsekuensi hukum yang mengikat (Napitulu et al. 2020)
Menurut Wibowo pengertian plagiat dapat dilihat dari asal usul katanya yakni bahasa latin plagiarius yang berarti “penculik” atau plagium yang memiliki arti “sebuah penculikan”. Dalam konteks bahasa latin dapat diartikan sebagai tindakan 5 menculik atau mencuri karya dan gagasan orang lain dan kemudian diklaim sebagai karya pribadi. Intinya, pengertian plagiat atau plagiarisme bermakna sama yaitu praktek mengambil atau mencuri karya, pekerjaan atau ide (gagasan) orang lain tanpa menyebutkan atau menyertakan sumbernya dan kemudian mengakuinya sebagai karya atau miliknya sendiri. Sumber yang dimaksud adalah pemilik, penulis, penghasil, pembuat karya ilmiah yang telah diterbitkan, disajikan atau dipresentasikan dan dimuat dalam media cetak maupun media elektronik (Napitulu et al. 2020).
2.2. Hukum yang Mengatur Plagiarisme di Indonesia
Pemerintah pada tahun 2010 melalui peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 memberikan definisi bahwa “Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai” (Silvana, Rullyana, and Hadiapurwa 2017).
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, bentuk atau lingkup plagiarism (Panjaitan 2017) adalah:
1. Mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai.
2. Mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi darisuatu sumbertanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai.
3. Menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan atau teori tanpa menyatakan secara memadai.
4. Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai.
5. Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.
2.2.1. Plagiarisme dalam Hukum Positif Indonesia
Indonesia sendiri telah ikut serta dalam konvensi ini dengan meratifikasikannya melalui Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997. Keikutsertaan Indonesia dalam konsvensi ini sekaligus menunjukkan tekat dan komitmen Indonesia dalam penegakan hukum pelanggaran hak cipta sekaligus menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa pencipta (creator) dan bukan bangsa peniru (Panjaitan 2017).
Menurut (Satria, Tarmizi, and Melviana 2017) “Dasar hukum tentang plagiarisme di Indonesia baru dibuat pada tahun 2010 yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Sehubungan dengan peraturan tersebut telah diedarkan pula surat edaran oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tanggal 18 Oktober 2010 yang berkaitan dengan pasal 8 ayat 3 Permen Diknas No 17 tahun 2010. Plagiarisme juga melanggar Undang-Undang Hak Cipta yaitu UndangUndang No 19 tahun 2002 mengenai Hak Cipta pasal 12 ayat 1. 7
Untuk mengatasi meluasnya perilaku tindak plagiarisme di dunia akademisi, maka pemerintah telah membuat peraturan menyangkut sanksi bagi pelaku tindakan plagiarisme. Pelaku plagiat atau yang biasa disebut plagiator harus di hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang ada sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003. UU No. 20 tahun 2003 yang menyatakan: Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi, terbukti merupakan jiplakan, dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2). Lulusan yang tersebut pada pasal 25 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)”.
Peraturan perundang-undangan hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang plagiarisme adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana, tepatnya dalam Pasal 380 (Panjaitan 2017) yang menentukan:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah:
a. Barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil kesusasteraan, keilmuan, kesenian dan kerajinan atau memalsu nama atau tanda yang asli dengan maksud supaya karenanya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya olehnya ditaruh di atas atau didalamnya tadi.
b. Barang siapa dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan ke Indonesia, buah hasil kesusasteraan, kesenian, keilmuan dan kerajinan yang di-dalamnya atau di atasnya telah ditaruh nama atau tanda yang palsu atau yang nama dan tandanya yang asli telah dipalsukan seakan-akan itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
2. Jika buah hasil itu kepunyaan terpidana, boleh dirampas. Dalam persfektif peraturan perundangundangan hak cipta yang tersebut dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, permasalahan plagiarisme tidak secara khusus mendapat pengaturan, namun demikian, undang-undang ini cukup mengatur pembatasan tentang tindakan plagiarisme sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf (a) yang merumuskan secara negatif dengan menentukan “penggunaan, penganbilan, penggandaan dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatumasalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui bahwa syarat mencantumkan sumber adalah mutlak untuk dapat terbebas dari tindakan hak cipta dalam Pasal 44 ini. Lebih lanjut harus digaris bawahi bahwa sekalipun dicantumkan sumbernya, masih tetap terbuka kemungkinan pengambilan itu diancam sebagai pelanggaran hak cipta, yaitu apabila pengambilan tersebut ternyata sampai merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Pembentuk undang-undang menyadari bahwa pembatasan secara kuantitatif sulit untuk dilakukan sehingga pembatasan dalam ketentuan ini berdimensi kualitatif. Penjelasan Pasal 44 ayat (1) menjelaskan yang dimaksud dengan “sebagian yang substansial” adalah bagian yang paling penting dan khas yang menjadi ciri dari ciptaan. Sedangkan “kepentingan yang wajar dari pencipta dan pemegang hak cipta” adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomis atas suatu ciptaan.
Pembatasan secara kualitatif dengan menggunakan kata-kata “sebagian yang substansial” merupakan sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan. Dalamarti, tidak ada lagi alasan untuk melakukanpengambilan hakciptaoranglaindengan dalih “hanya satu atau dua kalimat atau paragrap”. Karena sepanjang kalimat atau pragraf itu sifatnya substansial dan dilakukan tanpa mencantumkan sumbernya, maka hal tersebut sudah merupakan pelanggaran hak cipta yang dapat diancam dengan pidana. Dalam persfektif peraturan perundang-undangan bidang pendidikan tinggi melalui UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Yulianti mengemukakan bahwa UU Pendidikan Nasional tidak menyebutkan secara eksplisit tentang konsep tindakan plagiarisme, akan tetapi undang-undang ini memberikan kewenangan pada institusi pendidikan tinggi untuk memberikan gelar akademik pada peserta didik yang memenuhi peresyaratan yang telah ditetapkan, selain itu institusi pendidikan tinggi juga diberikan kewenangan untuk mencabut dan membatalkan gelar yang telah diberikan jika terbukti ada tindakan plagiarisme. Hal ini diatur dalam Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2003. Tindakan plagiarisme tidak mendukung fungsi pendidikan nasional karena potensi, kemampuan dan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam pelanggaran hukum. Dengan pengertian, jika sumbernya tidak dicantumkan, maka perbuatan tersebut dikategorikan pelanggaran hak cipta, sekalipun dalam sanksi pidana melalui Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tidak secara eksplisit disebutkan ancaman hukuman bagi pelanggar (Panjaitan 2017).
2.3. Penyebab Seseorang Terkena Plagiarisme dan Cara Menghindarinya
Plagiarisme adalah anak kandung dari kultur “suka mengambil jalan pintas” dan “tidak adanya sikap menghargai proses” serta “tidak adanya rasa tanggung jawab” terhadap sikap dan perilakunya sendiri.
Menurut (Triyanto n.d.) ada sekitar 95,71% mahasiswa melakukan plagiarisme tidak sengaja karena tidak mencantumkan daftar pustaka dalam penggunaan informasi karya orang lain. Sedangkan mahasiswa yang tidak melakukan plagiarisme total dengan presentasi 71,43%
Kita dapat menyaksikan dengan mudah perilaku ini dalam praktik kehidupan sehari-hari. Begitu banyak kasus perjokian dalam penerimaan mahasiswa baru, menyontek ketika ujian/ulangan di kelas, menulis artikel tanpa menyebutkan sumber yang dikutipnya.
Menurut Robert dalam (Kurnisar 2016) beberapa alasan seseorang melakukan plagiarism adalah sebagai berikut:
1. Kurangnya keterampilan penelitian.
2. Kurangnya keterampilan menulis.
3. Masalah mengevaluasi sumber internet.
4. Kebingungan tentang bagaimana mengutip sumber.
5. Kesalahpahaman tentang terminology.
6. Tekanan.
7. Manajemen waktuyang buruk dan organisasi keterampilan.
8. Produk berorientasi tugas menulis.
9. Faktor budaya.
Dari pendapat di atas, penulis menyimpulkan bahwa ada beberapa factor yang menyebabkan prilaku plagiarism meliputi :
1. Lemahnya kesadaran etika akademik.
2. Kurangnya pengawasan orisinalitas dalam penulisan karya ilmiah.
3. Kurangnya keterampilan dalam menulis karya ilmiah.
Berdasarkan faktor penyebab, plagiarisme dibedakan menjadi plagiarisme yang disengaja dan tidak disengaja. Plagiarisme yang disengaja terjadi apabila sejak awal tindakan plagiarisme tersebut telah dipikirkan dan direncanakan. Hal tersebut mungkin terjadi pada berbagai keadaan, misalnya tidak mempunyai cukup waktu untuk menghasilkan karya tulis sendiri, tidak mempunyai kemampuan untuk menghasilkan karya sendiri, berpikiran bahwa pembaca tidak mungkin mengetahuinya, dan khusus untuk mahasiswa berpikiran bahwa dosen pembimbing tidak akan mengetahui perbuatan plagiarism bahkan mungkin tidak peduli, serta berpura-pura tidak tahu dan tidak paham akan plagiarisme.
Dengan niat sengaja, plagiarisme dapat terjadi dengan cara mengutip atau menjiplak yang lazim dikenal sebagai block–copy– paste karya orang lain dalam jumlah kecil atau besar. Karya tersebut dapat berasal dari buku teks, majalah ilmiah, mengunduh bacaan dari internet atau mengutip karya teman tanpa mencantumkan penulis asli dan sumber informasi.
Cara lain adalah meminta orang lain, biasanya disertai dengan imbalan jasa untuk menuliskan karya imiah. menempatkan referensi yang seharusnya dilakukan dalam karya tulis atau cara mengutip dengan baik dan benar, bahkan tidak mengetahui cara melakukan parafrasa. Setelah membaca karya tulis penulis lain dan membuat catatan tentang penulis dan sumber informasi, tetapi lupa mencantumkannya ketika memasukkan dalam karya sendiri. Merasa bahwa tulisan tersebut bukan sebuah karya ilmiah misalnya cerita pendek popular sehingga menganggap tidak perlu menuliskan nama penulis dan sumber informasi yang dikutip Plagiarisme yang tidak disengaja dapat terjadi dengan melakukan pengutipan panjang atau pendek tetapi kemudian lupa mencantumkan nama penulis asli dan sumber informasi.
Penyebab lain adalah ketidaktahuan cara menempatkan referensi yang seharusnya dilakukan dalam karya tulis atau cara mengutip dengan baik dan benar, bahkan tidak mengetahui cara melakukan parafrasa.Setelah membaca karya tulis penulis lain dan membuat catatan tentang penulis dan sumber informasi, tetapi lupa mencantumkannya ketika memasukkan dalam karya sendiri. Merasa bahwa tulisan tersebut bukan sebuah karya ilmiah misalnya cerita pendek popular sehingga menganggap tidak perlu menuliskan nama penulis dan sumber informasi yang dikutip (Wibowo 2012).
2.3.1. Cara Menghindari Plagiarisme
Tindakan plagiarisme dapat terjadi karena memiliki beberapa pemicu sehingga tindakan tersebut dapat terjadi, diantaranya adalah karena kurangnya pengetahuan seseorang dalam hal melakukan parafrase, malasnya seseorang untuk membaca untuk menganalisis sumber referensi yang dipakai sehingga memicu adanya copy and paste, dan sedikitnya waktu yang dipunya untuk membuat karya ilmiah orang tersebut. Walaupun demikian, kita tetap harus mencegah agar tindakan-tindakan plagiarisme tersebut dapat hilang dari kebiasaan masyarakat khususnya masyarakat akademisi.
Menurut Indriyanto dalam (Aryasatya 2018) Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mencegah terjadinya plagiarisme pada karya tulis, antara lain sebagai berikut:
1. Kejujuran pada diri seorang penulis.
2. Pengakuan terhadap karya orang lain, dan
3. Meningkatkanperan pendidik dalam mencegah plagiarism.
Usaha yang dapat Anda lakukan agar bisa terhindar dari plagiat di antaranya sebagai berikut:
1. Mencantumkan Sitasi
Sitasi adalah rujukan artikel yang mengarah pada sumber kutipan. Sitasi biasanya dituliskan di akhir kalimat yang dirujuk, baik itu jurnal, prosiding atau buku. Akan tetapi ada juga Sebagian orang yang menuliskannya di awal atau bahkan di tengah kalimat tergantung konteks kalimat. Dengan mencantumkan sitasi, hasil karya ilmiah kalian dapat terbebas dari plagiasi. Namun demikian perlu kalian ketahui bahwa ada batasan jumlah kalimat yang disitasi. Tidak dibenarkan melakukan sitasi hingga beberapa halaman dalam satu sitasi saja.
2. Melakukan Parafrase
Prarafrase adalah menulis ulang pendapat orang lain dengan gaya bahasa kita sendiri. Meskipun sudah mencantumkan sitasi, alangkah baiknya hasil penelitian orang lain yang kita kutip perlu kita lakukan paraphrase. Masalahnya, penentuan pagiat didasarkan pada persentase jumlah kesamaan kata yang dipergunakan di artikel tersebut. Apabila kalian tidak melakukan paraphrase peluang terjadi plagiat akan semakin besar karena menggunakan kata-kata yang sama dengan artikel yang kalian rujuk.
3. Menggunakan Aplikasi Pembuat Referensi Otomatis
Aplikasi pembuat referensi otomatis sudah banyak beredar secara gratis. Kalian bisa memilik salah satu yang kalian anggap mudah. Tanpa mengguakan aplikasi referensi otomatis ini, kalian akan mengalami kesulitan dalam membuat sitasi dan daftar Pustaka. Bahkan kemungkinan terjadi miss sangat mungkin terjadi. Kalian bisa memanfaatkan Zotero, Mendeley, dan lain sebagainya.
4. Menggunakan Aplikasi Cek Anti Plagiarisme
Banyak sekali aplikasi untuk mengecek keaslian tulisan kalian. Mulai dari yang bebayar hingga gratis alias free. Setaip aplikasi memiliki keunggulan dan kelemahan yang tidak sama. Silahkan kalian mencobanya sendiri. Itulah cara menghindari plagiat dalam penulisan karya ilmiah yang dapat kalian jadikan acuan.
2.4. Riset yang Menunjukkan Plagiarisme di Kalangan Mahasiswa
Menurut Prasetio di Indonesia pernah melakukan suatu penelitian untuk mengukur hubungan antara teknopoli dengan fenomena plagiarisme di kalangan mahasiswa dari enam perguruan tinggi di Pekalongan, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil rekapitulasi checklist terhadap 94 mahasiswa (responden), didapatlah data bahwa 78 responden (82,98%) memiliki kecenderungan perilaku plagiarisme yang kuat dan hanya 16 responden (17,02%) memiliki kecenderungan perilaku plagiarisme yang lemah (Pranajaya 2017).
Ada juga penelitian yang di lakukan untuk mengkaji tentang gambaran tindak plagiat yang dilakukan mahasiswa pendidikan Fisika Unsyiah dalam penyusunan skripsi. Adapun sampel penelitian yang dipakai adalah 30 butir CD skripsi yang diambil dengan teknik random sampling dari 134 skripsi mahasiswa pada tahun 2016. Penelitian ini berfokus pada landasan teoritis atau BAB II. Berdasarkan penelitian tersebut, didapatlah data bahwa sejumlah 80,55% teridentifikasi plagiat penuh dengan frekuensi 464. Lalu, sejumlah 15,8% teridentifikasi plagiat tapi acak dengan frekuensi 91. Kemudian sejumlah 3,3% teridentifikasi plagiat/mengutip namun ditambah pendapat sendiri dengan frekuensi 19. Terakhir sejumlah 0,35% teridentifikasi plagiat/mengutip dengan kalimat sendiri dengan frekuensi 2 (Satria, Tarmizi, and Melvina 2017).
3.1. Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut dapat kami simpulkan bahwa plagiarisme atau yang sering disebut plagiat adalah tindakan mengakui karya orang lain atau penjiplakan, meniru dalam pengambilan karya, karangan atau pendapat. Plagiarisme adalah sesuatu tindakan kriminal karena mengakui atau mencuri hak cipta orang lain. Dalam hal apapun selain pendidikan seperti seni, musik, lukisan, design atau hak merek jika melakukan plagiarisme maka akan dapat hukuman. Kurangnya penyebaran informasi mengenai batasan plagiarisme di kalangan luas menjadikan minimnya sanki sosial yang menjadikan plagiator marak dilakukan. Oleh karena itu etika dalam menulis ataupun berkarya harus didasari oleh pengetahuan tentang bagaimana cara membuat karya original ataupun jika terinspirasi dari orang lain harus mencantumkan sitasi dan parafrase.
3.2. Saran
Mengingat fondasi dari pendidikan adalah kejujuran yang penuh (Pranajaya 2017), maka sebisa mungkin tindakan plagiarisme harus dihindari. Karena dikhawatirkan jika mahasiswa selama dalam perguruan tinggi sudah melakukan ketidakjujuran atau dishonesty, maka ketika ia terjun bermasyarakat seluruh tindakannya akan penuh kebohongan (Pranajaya 2017).
Cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi plagiarisme dikalangan mahasiswa yaitu diantaranya:
1. Dengan membiasakan diri mencari referensi materi di situs dari sumber yang jelas seperti dari google schoolar, perpustakaan, akademia dan lainya. Tentunya dengan melampirkan sitasi dan parafrase.
2. Mengembangkan prinsip usaha sendiri dengan berkarya dari hasil pembelajaran dan analisa yang dilakukan agar terbiasa untuk berfikir kritis.